Aduan terbanyak yang diterima AJI dari pekerja media terkait pembayaran THR
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Posko Pengaduan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta dan LBH Pers hingga 17 Mei 2020, menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan pekerja media terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan. Bila dilihat dari jenis perusahaan media yang dilaporkan, media televisi paling banyak mengalami persoalan ketenagakerjaan, yakni sejumlah 42 pengaduan.
Sebenarnya PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan sudah menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja. Khususnya bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. Asnil melanjutkan, banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak. Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disnaker Jabar Terima Aduan THR tak Dibayar Hingga Dicicil |Republika OnlineDisnakertrans Jabar mengaktifkan posko pengaduan THR di tengah pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »
Aplikasi Lapor Terima 9.161 Aduan Selama Pandemi Covid-19Pelapor merespons dengan memberikan nilai kepuasan melalui sistem SP4N-Lapor.
Baca lebih lajut »
Lebih dari 1,7 Juta Pekerja Terdampak Corona |Republika OnlineMereka dirumahkan hingga mendapat PHK di perusahaan tempatnya bekerja.
Baca lebih lajut »
Disnaker Jabar Terima Aduan THR tak Dibayar Hingga Dicicil |Republika OnlineDisnakertrans Jabar mengaktifkan posko pengaduan THR di tengah pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »