Ajak Orang Lain Golput di Pemilu Bakal Didenda Rp36 Juta dan Pidana 3 Tahun

Indonesia Berita Berita

Ajak Orang Lain Golput di Pemilu Bakal Didenda Rp36 Juta dan Pidana 3 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 90%

Masyarakat perlu hati-hati ketika mengajak orang lain untuk golput di pemilu 2024. Sebab, pelaku itu akan dikenakan sanksi pidana selama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Prabowo-Gibran Bisa Klaim secara Terbuka sebagai Suksesor Jokowi, Menurut Pengamat UnairSetiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak hanya mendapatkan tugas menjadi komandan tim pemenangan Prabowo-Gibran di Banten, tapi juga di Jakarta dan Jabar. Muncul rumor politikus senior PDIP Pramono Anung bakal mundur dari posisi Sekretaris Kabinet . Puan Maharapi pun menepis kabar yang ujug-ujug muncul tersebut.

Luhut memberikan perhatian khusus terkait bersatunya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Capres-Cawapres

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ajak Orang Lain Golput di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp36 JutaAjak Orang Lain Golput di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp36 JutaUndang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.
Baca lebih lajut »

PM Italia Giorgio Meloni Putus dengan Kekasih karena Menggoda Wanita Lain Ajak ThreesomePM Italia Giorgio Meloni Putus dengan Kekasih karena Menggoda Wanita Lain Ajak ThreesomePerdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengumumkan bahwa dia telah memutuskan hubungan dengan kekasih lamanya, Andrea Giambruno, tidak lama setelah komentar eksplisit meng
Baca lebih lajut »

Altruisme Adalah Mengutamakan Kepentingan Orang Lain, Kenali KriterianyaAltruisme Adalah Mengutamakan Kepentingan Orang Lain, Kenali KriterianyaAltruisme adalah paham (sifat) lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain (kebalikan dari egoisme).
Baca lebih lajut »

Taeyong NCT Dengar 'God of Music' Duluan Lewat Jalur Orang Dalam, Ajak Woozi SEVENTEEN ChallengeTaeyong NCT Dengar 'God of Music' Duluan Lewat Jalur Orang Dalam, Ajak Woozi SEVENTEEN ChallengeDalam siaran live, Taeyong dan Woozi mengungkapkan kedekatan mereka sebagai sesama idol-produser. Taeyong bahkan mendapat kesempatan untuk mendengarkan versi demo dari lagu comeback SEVENTEEN.
Baca lebih lajut »

Ganjar: Orang-orang Mau Bayar Pajak Terkadang Masih Sulit dan TakutGanjar: Orang-orang Mau Bayar Pajak Terkadang Masih Sulit dan TakutCapres Ganjar Pranowo mengatakan, cara meningkatkan pendapatan negara dari pajak adalah dengan mempermudah wajib pajak melakukan pembayaran.
Baca lebih lajut »

Penembakan di Maine AS Tewaskan 22 Orang dan Lukai 60 Orang, Polisi Buru PelakuPenembakan di Maine AS Tewaskan 22 Orang dan Lukai 60 Orang, Polisi Buru PelakuPenembakan di Lewiston, Maine, Amerika Serikat (AS) telah tewaskan 22 orang dan melukai sekitar 60 orang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 10:38:27