Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai . Hal itu ia sampaikan usai acara peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu . - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS dan pembayaran tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai .
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun rupiah untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, air minum, dan berbagai barang dan jasa lainnya.
Sri Mulyani menegaskan, seharusnya barang dan jasa tersebut juga dikenakan PPN seperti yang lainnya. Namun pemerintah DPR sepakat untuk membebaskannya, karena menyangkut kebutuhan hidup masyarakat.
Pajak Pertambahan Nilai Ppn Naik Qris Bayar Tol Airlangga Hartarto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Kena PPN 12 PersenBerita Airlangga Tegaskan Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Kena PPN 12 Persen terbaru hari ini 2024-12-22 15:44:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Sebut Transaksi QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Cek Lagi Simulasinya!Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut transaksi QRIS tidak terkena PPN 12 persen. Simak simulasi penghitungannya.
Baca lebih lajut »
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPNPemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Baca lebih lajut »
Airlangga Klaim Transaksi Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 PersenMenkoBidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim bahwa transaksitidak termasuk dalam kategori yang dikenakan penaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen
Baca lebih lajut »
Airlangga: QRIS Tak Dikenai PPN 12 PersenMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transaksi uang elektronik dengan QRIS tak akan dikenai PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga Tegaskan Transaksi E-Money tak Dikenakan PPN 12 PersenBerita Menko Airlangga Tegaskan Transaksi E-Money tak Dikenakan PPN 12 Persen terbaru hari ini 2024-12-22 14:22:39 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »