Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan diperlukan demi keberlanjutan lembaga tersebut.
TEMPO.CO, Jakarta - 'Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, ini adalah untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Namun, tetap ada iuran yang disubsidi pemerintah,' ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 13 Mei 2020. Airlangga mengatakan selama ini BPJS Kesehatan memang dihuni oleh dua jenis peserta, yaitu kelompok yang disubsidi pemerintah dan kelompok yang membayar atau dipotong gajinya untuk iuran.
Adapun pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas I Rp 80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 110.000, dan Kelas I Rp 160.000.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Airlangga: Iuran Naik Demi Menjaga Keberlanjutan BPJS KesehatanMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan demi menjaga keberlanjutan layanan.
Baca lebih lajut »
Menko Airlangga : BPJS Kesehatan masih butuh subsidi pemerintahMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari ...
Baca lebih lajut »
Iuran Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan KhususIuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019....
Baca lebih lajut »
Airlangga: Kenaikan Iuran BPJS Untuk Menjaga Operasional |Republika OnlinePemerintah menjelaskan ada kelompok yang disubsidi dan ada yang bayar iuran BPJS.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Naik Mulai Juli, BPJS Watch: Memberatkan MasyarakatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa aturan ini akan memberatkan masyarakat karena terdapat kenaikan iuran dan subsidi yang berpotensi salah sasaran.
Baca lebih lajut »
Jokowi Kerek Iuran BPJS Kesehatan Nyaris 100 Persen di 2021Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas II dan I nyaris 100 persen. Kenaikan berlaku 2021.
Baca lebih lajut »