Airlangga: Perppu Cipta Kerja Jadi Upaya Pemerintah Mitigasi Dampak Krisis Global

Indonesia Berita Berita

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Jadi Upaya Pemerintah Mitigasi Dampak Krisis Global
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Airlangga menjelaskan bahwa kerentanan perekonomian global masih berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memitigasi dampak krisis global.

“Ibaratnya, mencegah lebih bagus daripada memadamkan kebakaran. Perppu Cipta Kerja mencegah kebakaran terjadi dan meluas,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa . Tantangan yang masih membayangi global diantaranya, pandemi Covid-19 yang belum usai, inflasi yang semakin tinggi pasca pemulihan pandemi Covid-19 yang diperparah dengan perang Rusia-Ukraina, hingga pengetatan kondisi keuangan di berbagai negara di dunia yang kemudian menyebabkan perlambatan perekonomian global.Sejumlah negara pun masih melaporkan peningkatan jumlah kasus aktif harian, terutama di beberapa negara yang tingkat vaksinasinya masih rendah.

Disrupsi rantai pasok yang diperparah dengan perang Rusia dan Ukraina menyebabkan laju inflasi terus meningkat, sehingga bank sentral berbagai negara dengan cepat dan agresif meningkatkan suku bunga acuannya dan berdampak pada perlambatan permintaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sederet Manfaat UU Cipta Kerja: Tarik Investasi hingga Perizinan Makin MudahSederet Manfaat UU Cipta Kerja: Tarik Investasi hingga Perizinan Makin MudahSidang Paripurna DPR akhirnya mengetok Perppu Cipta kerja menjadi UU Cipta Kerja
Baca lebih lajut »

Menko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis GlobalMenko Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Langkah Mitigasi Dampak Krisis GlobalMenurut Airlangga, UU Cipta Kerja itu akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja saat ini dan ke depannya.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Airlangga: bagi Indonesia Penting, Beri Kepastian Hukum - Tribunnews.comPerppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Airlangga: bagi Indonesia Penting, Beri Kepastian Hukum - Tribunnews.comAirlangga Hartarto mengatakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU justru memberi kepastian hukum dan mendorong masuknya investasi.
Baca lebih lajut »

Besok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja | merdeka.comBesok, DPR Gelar Rapat Paripurna Putuskan Nasib Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Pengambilan keputusan disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/3) besok.
Baca lebih lajut »

Datangi DPR, Mahasiswa Demo Tolak Perppu Cipta Kerja dan Penundaan Pemilu 2024Datangi DPR, Mahasiswa Demo Tolak Perppu Cipta Kerja dan Penundaan Pemilu 2024Para mahasiswa mengancam akan menggelar aksi besar jika aspirasi mereka soal penolakan Perppu Cipta Kerja dan penundaan Pemilu 2024 tak direspons pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »

Besok, DPR Gelar Sidang Paripurna Bahas Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UUBesok, DPR Gelar Sidang Paripurna Bahas Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UUDPR akan menggelar Sidang Paripurna yang membahas pengambilan keputusan tingkat II atas penetapan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU). DPR...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 20:49:41