Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari ...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bergandengan tangan dengan Pengasuh Pesantren Mama Bakry Sadeng, KH Abah Raodl Bahar, di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu . ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas
Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ormas Kelola Tambang, Airlangga Keistimewaan dari PresidenPemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah 252024
Baca lebih lajut »
Ormas Sayap Golkar Dukung Airlangga Jadi Ketum dan Zaki Bacagub JakartaKetua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar kembali mendapat dukungan sebagai bakal calon Gubernur Jakarta 2024. Kali ini dukungan
Baca lebih lajut »
Ormas MKGR Dukung Airlangga Pimpin Lagi GolkarOrganisasi kemasyarakatan Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) DKI Jakarta mendukung Airlangga Hartarto kembali pimpin Partai Golkar periode 2024-2029.
Baca lebih lajut »
Jokowi Soal Insentif Mobil Hybrid: Masih Dibicarakan MenteriPresiden Jokowi mengatakan insentif mobil hybrid saat ini sedang dibicarakan Menteri Perekonomian dan Menteri Perindustrian.
Baca lebih lajut »
Ditanya Soal Calon Para Menteri Prabowo, Jokowi Bilang BeginiPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons ramainya isu penambahan kursi menteri saat presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Presiden Dukung Usulan Luhut agar Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Kabinet Prabowo-GibranSoal tambahan Menteri, Presiden 'no-comment', soal pernyataan Luhut 'orang toxic' masuk kabinet, apa kata Presiden?
Baca lebih lajut »