Menurut Ahok, program JEDI merupakan syarat dari kebijakan Bank Dunia, untuk tempat pembuangan hasil kerukan lumpur dan sungai di DKI.
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Putnama atau akrab disapa Ahok mengatakan rencana reklamasi Ancol tidak tepat dikaitkan dengan dengan program pembuangan lumpur hasil pengerukan lima waduk dan 13 sungai yang ada di Ibu Kota. Pembuangan hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta itu masuk dalam program Jakarta Emerging Dredging Initiative sejak 2009 lalu. 'Soal JEDI itu kebetulan Bank Dunia syaratkan tempat buangnya. Jadi sekalian.
Reklamasi Ancol tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Surat ini diteken Anies Baswedan pada tanggal 24 Februari 2020.Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi Ancol di kawasan pantai barat dan pantai timur menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Batal Maju Pilkada Batam Via Jalur Independen, Eks Staf Ahli Ahok Rian Ernest Dilirik GolkarSebelumnya, Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga gagal mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Batam, Desember 2020 mendatang, via jalur independen.
Baca lebih lajut »
Heboh Anies Reklamasi Ancol, Begini Penjelasan Bappeda DKIBappeda DKI Jakarta mengklarifikasi soal Gubernur DKI Anies Baswedan mengizinkan reklamasi Ancol yang merupakan bagian dari pulau reklamasi era Ahok.
Baca lebih lajut »
Soal Reklamasi Ancol, Wagub: Kami Sedang Revisi RDTRWakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI tetap melakukan reklamasi teluk Ancol dan sedang merevisi Rencana...
Baca lebih lajut »
Reklamasi Ancol Terancam DibatalkanGubernur DKI Anies Baswedan pun belum menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (raperda) untuk izin reklamasi itu.
Baca lebih lajut »
Wagub DKI: Proyek Ancol Jangan Diartikan Reklamasi KomersialPernyataan Wagub DKI Ahmad Riza Patria soal perluasan Ancol berbanding terbalik dengan pernyataan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Baca lebih lajut »