Advokat Ahmad Yani membantah membicarakan perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan hakim ad hoc Tindak ...
Jakarta - Advokat Ahmad Yani membantah membicarakan perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia terhadap BDNI dengan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago.
Sebelumnya Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dan dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan. Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Buru Pelempar Bom Molotov di Pospol Ahmad YaniSaksi mata menyebut pelaku terlihat memberhentikan sepeda motornya ketika berada di dekat pospol.
Baca lebih lajut »
Polsubsektor Ahmad Yani Diserang, Polisi: Masih DiselidikiKapolres Jakpus menyebut pelaku penyerang Polsubsektor Ahmad Yani berjumlah 30 orang
Baca lebih lajut »
Senandung Rindu Mulan Jameela dari Kamar Mandi untuk Ahmad DhaniMulan Jameela membantah rumah tangganya dengan Ahmad Dhani di ambang perceraian. Mulan pun mulai memberikan bukti-bukti.
Baca lebih lajut »
Kabar Keretakan Rumah Tangga Mulan Jameela dan Ahmad DhaniIsu miring menghampiri rumah tangga Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. Pernikahan mereka dikabarkan tengah diuji dengan jurang perceraian.
Baca lebih lajut »