Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli, Selasa (3/1/2023).
SOLOPOS.COM - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa .
Berdasarkan dua syarat tersebut, menurut Said, ketenangan terdakwa Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat patut dipertanyakan. Sebab, sebelum itu ia menerima pemberitahuan dari Putri Candrawathi bahwa istrinya itu diperkosa. Dengan demikian, Said berpendapat terdakwa Ferdy Sambo tidak berada dalam keadaan tenang untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Said seusai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memintanya menjelaskan mengenai unsur perbuatan pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan TenangAhli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu
Baca lebih lajut »
Pengurus Pusat Apsifor Jadi Ahli Meringankan Ricky Rizal di Sidang Pembunuhan Brigadir JPengurus Pusat Apsifor yang juga ahli forensik dari UI bakal jadi saksi meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J
Baca lebih lajut »
Ahli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan BerencanaAhli Ini Sebut Cara Ferdy Sambo Mengeksekusi Brigadir J Normal, Bukan Pembunuhan Berencana SaidKarim
Baca lebih lajut »
Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ahli: Pelaku Butuh Waktu dan KetenanganPembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mensyaratkan adanya rentang waktu untuk perencanaan pembunuhan dan ketenangan dari pelaku
Baca lebih lajut »