Ahli Pidana Kritik Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Timah

Hukum Berita

Ahli Pidana Kritik Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Timah
KorupsiTimahKejagung
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 76 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 83%

Ahli Pidana Universitas Al-Azhar, Mohammad Arqon, mengkritik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai gagal membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun dalam kasus korupsi timah.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mohammad Arqon menyebut, dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, beban pembuktian menjadi hal yang sangat penting. Tanggapan ini diberikan Arqon terkait kasus korupsi timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis Cs. 'Itu kunci dari bagaimana jaksa membuktikan dalil yang diberikannya, sedangkan terkait Rp300 Triliun itu jelas sangat sulit dibuktikan di Pengadilan,' ujar Arqon, melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).

Dia menegaskan, bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Arqon mengatakan, jangan sampai peradilan kita dikontrol oleh opini luar yang sifatnya entertain atau menghibur semata. 'Masyarakat harus diberikan edukasi yang baik dan benar. Lalu apakah bisa dipertanggungjawabkan? Publik sudah terlanjur gaduh seolah ini adalah uang nyata, padahal jelas sekali penghitungannya sembrono. Kinerja hukum harus berdasarkan aturan bukan kepentingan opini menyesatkan,' papar dia. Menurut Arqon, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum selesai untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 Triliun yang sudah digembar-gemborkan itu. 'Sekarang terlihat keteteran untuk melengkapi jumlah fantastis tersebut, terlihat jelas dari tersangka korporasi baru 5 perusahaan PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Untuk mengejar angka fantastis yang sudah terlanjur diumumkan ke publik tersebut,' jelas Arqon. Usai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (FH Unpad) Romli Atmasasmita memberikan komentar, kemudian respons dari kalangan akademik lampus mulai ramai. (https://www.vidio.com/watch/8501601-harvey-moeis-divonis-6-5-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-pengelolaan-tata-niaga-timah-liputan-6) Belum Buktikan Angka yang DisebutSenada dengan itu, Pakar Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda juga berkomentar senada bahwa Kejagung dinilai gagal membuktikan angka fantastis yang sudah terlanjur diumumkan ke publik dan kini menjadi perbincangan di lalangan masyaraka

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Korupsi Timah Kejagung Bukti Peradilan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahli Hukum Pidana Minta Kerugian Negara Rp300 T di Kasus Korupsi Timah DibuktikanAhli Hukum Pidana Minta Kerugian Negara Rp300 T di Kasus Korupsi Timah DibuktikanBerita Ahli Hukum Pidana Minta Kerugian Negara Rp300 T di Kasus Korupsi Timah Dibuktikan terbaru hari ini 2025-01-04 22:28:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kejagung Dinilai Terbebani Pembuktian Kerugian Negara Rp300 TKejagung Dinilai Terbebani Pembuktian Kerugian Negara Rp300 TPAKAR hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Kejaksaan Agung Kejagung merasa terbebani untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah
Baca lebih lajut »

Kejagung Dibebani Klaim Kerugian Rp300 Triliun Kasus TimahKejagung Dibebani Klaim Kerugian Rp300 Triliun Kasus TimahKejagung dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan klaim kerugian negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga Timah. Pakar hukum dan ahli lingkungan mempertanyakan validitas perhitungan tersebut.
Baca lebih lajut »

Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan PidanaSoal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan PidanaBerita Soal Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi, Pakar: Tidak Boleh Hapus Tuntutan Pidana terbaru hari ini 2024-12-30 07:04:59 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kejagung dan BPOM Bertemu, Bahas Kerja Sama Pendampingan Masalah Pidana dan PerdataKejagung dan BPOM Bertemu, Bahas Kerja Sama Pendampingan Masalah Pidana dan PerdataKejaksaan Agung (Kejagung) menguatkan sinergitas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya dalam pembahasan penanganan pidana dan perdata.
Baca lebih lajut »

Kejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejagung sebut denda damai tak bisa untuk pidana korupsiKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa denda damai tidak bisa diterapkan untuk menyelesaikan tindak pidana korupsi (tipikor).Kepala Pusat Penerangan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:01:31