MK seharusnya mengawasi proses pembentukan perundang-undangan oleh pemerintah dan DPR melalui kewenangan konstitusionalnya sebagai lembaga yudikatif. Kewenangan yang dimaksud melalui pengujian formil undang-undang. Polhuk AdadiKompas
JAKARTA,KOMPAS – Pembentuk undang-undang dinilai belum melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya partisipasi bermakna ataudalam penyusunan sebuah regulasi. Dua syarat adanya partisipasi bermakna, yaitu hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk diberi penjelasan, belum juga dipenuhi. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat baru melaksanakan satu syarat saja, yaitu hak untuk didengarkan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Cipta Kerja adalah sebuah terobosan yang sangat penting dalam proses partisipasi, karena merupakan upaya yang luar biasa signifikan untuk mendobrak kejumutan yang selama ini terjadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Akan Sahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-UndangDPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang (UU).
Baca lebih lajut »
Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Papua Barat Daya menjadi undang-undangRapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi ...
Baca lebih lajut »
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat DayaKetua DPR RI, Puan Maharani telah resmi mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Papua Barat Daya, Tim Percepatan: Terima Kasih Presiden dan Ketua DPRDPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.
Baca lebih lajut »
DPR Resmi Sahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya jadi UUDPR RI resmi mengesahkam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).
Baca lebih lajut »
Sah! Indonesia Punya Provinsi Baru, Papua Barat DayaDPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang (UU).
Baca lebih lajut »