Satu saksi ahli dari empat saksi yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terdakwa Fahim Mawardi, di Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin (12/6). Alhasil, saksi ahli yang kapasitasnya sebagai ahli hukum dari Universitas Jember (Unej)
Pada sidang sebelumnya, empat saksi ahli tersebut juga berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda. Tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kali ini di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia , ahli psikologi, dan ahli bahasa.
Setelah menjalani sidang tertutup yang cukup lama, Fahim kemudian keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi berwarna jingga dan sorban. Fahim lantas dibawa ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Jember. Dia juga sempat memberikan keterangan singkat kepada. “Dengan fakta persidangan semuanya terbantahkan. Visum pun semuanya tidak ada,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi, Para Ahli Sebut Ekonomi Inggris Tak Jadi Masuk Resesi!Ekonom merevisi prediksi resesi Inggris setelah menurunnya harga energi dan pengeluaran yang lebih kuat dari perkiraan.
Baca lebih lajut »
Atta Halilintar-Aurel Hermansyah Tak Langsung Seret Pembully Ameena ke Ranah Hukum, Alasannya NyesekAtta Halilintar dan Aurel Hermansyah beberkan kronologi mengetehaui adanya hater yang terus membully putri mereka Ameena, terungkap alasan tak langsung laporkan masalah tersebut ke polisi.
Baca lebih lajut »
Tik...Tak...Tik...Tak Bom Waktu Dapen BUMN Berbunyi Nyaring16 dapen BUMN ada yang memiliki yield investasi di bawah 6% dan 4 perusahaan diantaranya ada yang memiliki yield investasi di bawah 2% dan terindikasi kasus korupsi.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Haris-Fatia Keluhkan Jaksa Rahasiakan Identitas Saksi |Republika OnlineTim kuasa hukum Haris-Fatia baru mengetahui identitas saksi ketika sidang dimulai.
Baca lebih lajut »
Guru Besar Hukum Siber Unpad: Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi ManusiaGuru Besar Hukum Siber Unpad: Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia TempoTekno
Baca lebih lajut »