Handi Saputra korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, berpeluang besar masih hidup jika saja tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto.
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa . Handi Saputra, salah satu korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, berpeluang besar masih hidup jika saja tidak dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto.
Diketahui, Zaenuri merupakan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Handi Saputra setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu. Karena itu, seharusnya nyawa Handi dapat diselamatkan oleh pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh, alih-alih membuangnya ke sungai.