Ahli hukum UI, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan tentang bisa atau tidaknya pelaku yang menerima perintah dipidana. Dia juga menyinggung soal doenpleger
dan Agus Nurpatria, dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat . Jaksa bertanya ke Eva terkait bisa atau tidak penerima perintah dipidana."Contoh pasal 51 pakai contoh fasilitas kredit, dalam proses pencairan kredit misal ada enam pihak semua setuju A sampai E. Tapi bayar sama si teller, menurut ibu teller nggak bisa dihukum, tapi yang diperintah ini bisa nggak diproses?" tanya jaksa.
"Bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah dalam pasal 51 ayat 1 atau pasal 55 ayat 2 bisa diterapkan atau tidak tergantung persyaratan apakah dipenuhi atau tidak, karena perintah bisa dua, bisamenyuruh melakukan, di mana orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ada dasar pemaaf," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ahli Bahasa dan Ahli Isyarat akan Dampingi KPK Periksa Lukas EnembeKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe meski dalam kondisi sakit.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Sulit Bicara, KPK Akan Gunakan Ahli Bahasa hingga Isyarat Saat PemeriksaanKetua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dibantu dengan menghadirkan ahli bahasa maupun isyarat. Sebab, Lukas tampak kesulitan berbicara dan penuturannya sulit dipahami. Nasional LukasEnembe
Baca lebih lajut »
Hakim Tegur Kuasa Hukum Arif Rachman Saat Cecar Saksi Ahli Hukum PidanaTeguran itu bermula saat salah satu tim penasihat hukum Arif Rachman menanyakan hubungan antara Undang-undang ITE dengan Budapest Convention.
Baca lebih lajut »
Ahli ITE Dihadirkan di Sidang OOJ Hari Ini, Pakar Hukum Pidana: Supaya Hakim Mudah Ambil KeputusanLantas, apa lagi sebenarnya yang harus diungkap Jaksa, begitu juga dengan Kuasa Hukum terdakwa?
Baca lebih lajut »
Iran Hukum Mati Mantan Wakil Menhan, Dituduh Mata-Mata Asing dan Bunuh Ahli NuklirMantan menhan warga negara Inggris-Iran Alireza Akbari dihukum mati karena dituduh menjadi mata-mata dan berperan dalam pembunuhan ahli nuklir
Baca lebih lajut »
Ahli Forensik: Jual Beli Organ Dilarang dan Tidak Bisa Sembarangan'Ketika organ itu diambil, itu harus mendapat treatment khusus. Agar organ tersebut juga masih layak untuk bisa ditranplantasikan,' kata dr Ade Firmansyah.
Baca lebih lajut »