Mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku mendapat tawaran Rp2 miliar dari orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu ( PAW ) Harun Masiku , Agustiani Tio Fridelina mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto . 'Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya.
Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar,' kata Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.Agustiani menyatakan itu sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Dia mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut. Dia mengatakan pria tersebut meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Tak hanya itu, dia juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.'Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu,' ujarnya. Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.Memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun dia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan. Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan anggota Bawaslu itu diketahui sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan. Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Kini dia telah bebas dari penjara. Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI)
Agustiani Tio Fridelina KPK Hasto Kristiyanto Suap PAW Harun Masiku
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Saksi Ahli Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina Diterima Tawaran Rp2 MiliarAgustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, mengaku ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa KPK terkait kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia hadir sebagai saksi ahli dari tim kuasa hukum Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
KPK Larang Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya BepergianKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina dan suaminya. Larangan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Baca lebih lajut »
Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus HastoMantan terpidana Agustiani Tio Fridelina merasa terintimidasi saat diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto ...
Baca lebih lajut »
KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar NegeriTessa enggan memerinci nama suami Tio Larangan ke luar negeri untuk keduanya berlaku selama enam bulan dalam kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu
Baca lebih lajut »
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Dicecar 14 Pertanyaan soal Kasus Suap Harun Masiku dan HastoKPK ampung memeriksa mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu PAW yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Baca lebih lajut »
Agustiani Menduga Pencekalan KPK Menghambat Perawatan MedisnyaAgustiani, mantan tersangka kasus Harun Masiku, mengadukan pencekalan yang diterimanya dari Lembaga Antirasuah kepada Komnas HAM RI. Agustiani menyebutkan bahwa pencekalan ini menghambat perawatan medisnya untuk kanker yang dideritanya. Ia menyatakan bahwa ia telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah, namun tetap mendapat pencekalan. Hal ini membuatnya heran, terutama karena suaminya yang tidak terlibat dalam kasus juga dicekal. Agustiani bersama kuasa hukumnya telah mengadukan hal ini ke KPK.
Baca lebih lajut »