Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Obstruction of Justice' Pembunuhan Brigadir J

Indonesia Berita Berita

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Obstruction of Justice' Pembunuhan Brigadir J
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Agus Nurpatria dengan pidana 2 tahun penjara. Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Nasional AgusNurpatria

Majelis Hakim menilai, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukanatau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambung dia. Agus disebut Majelis Hakim menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, menjalankan skenario yang telah dibuat untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir JAgus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir JHakim menilai Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir JAgus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir JAgus Nurpatria divonis 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir JHakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir JHakim Vonis Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J
Baca lebih lajut »

Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Divonis 2 Tahun Penjara!Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Divonis 2 Tahun Penjara!Agus Nurpatria divonis bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »

Selain Denda 20 Juta, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir JSelain Denda 20 Juta, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara atas Kasus Brigadir JMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada Agus Nurpatria.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of JusticeHari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Kasus Obstruction of JusticeTerdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria jalani sidang vonis hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 23:16:19