Masyarakat geram karena wajah Agnes Gracia disembunyikan.
Suara.com - Pelaku anak penganiyaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia Haryanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu .
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat juncto 56 subsider 353 ayat subsider 351 ayat KUHP. Baca Juga: Keluarga David Tolak Diversi, Pelaku AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Terhadap Anak Petinggi GP Ansor
Remaja 15 tahun tersebut mengenakan pakaian putih kombinasi merah muda saat menghadiri sidang. Namun, wajahnya langsung ditutupi jaket hitam saat menginjakkan kaki di pengadilan negeri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terlibat Kasus Mario Dandy, Ternyata Begini Kelakuan Asli Agnes Gracia Selama Masih Bersekolah…Agnes Gracia (15), anak berkonflik dengan hukum akan menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan David Ozora (17). Begini kelakuan Agnes semasa sekolah...
Baca lebih lajut »
Tiba di PN Jaksel, AG Jalani Sidang Perdana Penganiayaan DavidAgnes Gracia Haryanto atau AG menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Baca lebih lajut »
Jalani Sidang Perdana Beragendakan Musyawarah Diversi, Pelaku AG Tiba di PN Jaksel dengan Wajah TertutupPelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca lebih lajut »
Jalani Operasi, Marquez Absen di GP ArgentinaDalam pernyataan resminya, Honda mengungkapkan Marquez mengalami patah tulang pada ibu jari tangan kanannya setelah bertabrakan dengan Oliveira.
Baca lebih lajut »
Jalani Ramadan Pertama Tanpa Ibunda, Kalina Ocktaranny MenangisKalina Ocktaranny menangis kala teringat akan almarhumah ibunya, Erlan Wardhania.
Baca lebih lajut »