OJK tengah menggodok aturan yang bisa membuat agen asuransi nakal masuk daftar hitam.
- Otoritas jasa Keuangan tengah menggodok peraturan OJK yang mewajibkan agen pemasaran asuransi memiliki Surat Tanda Terdaftar . Hal ini bentuk responnya terhadap kasus asuransi yang melibatkan agen yang ahir-akhir ini marak terjadi.
Melalui STTD, perusahaan asuransi nantinya akan bisa melihat rekam jejak dan sertifikasi calon agen pemasar. Dengan demikian proses seleksi sumber daya manusian bisa lebih terpercaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gebrakan Industri Asuransi Peringati Hari Asuransi NasionalGebrakan Industri Asuransi Peringati Hari Asuransi Nasional
Baca lebih lajut »
Ikuti Jejak Induk, BRI Life Fokus Bidik Segmen MikroAsuransi BRI Life berkomitmen untuk menggenjot porsi asuransi jiwa di sektor pengusaha mikro.
Baca lebih lajut »
Mirip KUB Bank, Asuransi Modal Cekak Nanti Bisa Gabung KUPAOJK mengumumkan akan meluncurkan roadmap pengembangan perasuransian pada tanggal 23 Oktober 2023 nanti. Salah satu yang diatur adalah permodalan.
Baca lebih lajut »
Mayangsari Gak Dapat Warisan Bambang, Gimana Kalau Asuransi?Jika Bambang punya asuransi jiwa, apa Mayangsari bisa jadi penerima manfaat?
Baca lebih lajut »
Penetrasi Asuransi di RI Masih Kecil, Literasi Wajib DigenjotRendahnya literasi asuransi Indonesia, memicu Dewan Asuransi Indonesia (DAI) kembali mengangkat tema 'Literasi Untuk Negeri' dalam menyambut Hari Asuransi 2023.
Baca lebih lajut »
Gara-gara Penanganan Polusi Udara, Bisa-bisa Dapur Tidak ”Ngepul”Bagi penduduk negara miskin, penanganan pencemaran udara bisa mengakibatkan mereka tidak mampu memasak untuk hidup sehari-hari.
Baca lebih lajut »