Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan

Indonesia Berita Berita

Agar Tak Sia-sia, Gugatan Uji Materi UU KPK Perlu Dikonsolidasikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Saat ini tercatat ada 18 permohonan gugatan uji materi atas revisi kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi...

Saat ini tercatat ada 18 permohonan gugatan uji materi atas revisi kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto- Saat ini tercatat ada 18 permohonan gugatan uji materi atas revisi kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Konstitusi . Agar dasar gugatannya kuat, para penggugat disarankan mengonsolidasikan gugatan tersebut supaya tidak sia-sia.

"Jadi, menyimak pendapat dari rekan narasumber saya menyampaikan bahwa dari perspektif hukum konstitusi dari Perppu maupun Judicial Review, keduanya sama-sama konstitusional. Kalau memang tujuan yang ingin dicapai mencabut revisi UU KPK itu bisa dengan Perppu pencabutan atau uji formil UU," ujar Pakar Hukum Konstitusi, Heru Widodo dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk"Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu .

Menurut Heru, uji materi menjadi upaya hukum yang memungkinkan tatkala Presiden Jokowi tidak mau mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang . Namun, dengan jumlah gugatan yang cukup banyak yakni 18, maka gugatan itu perlu dikonsolidasikan agar landasan hukumnya kuat."Ada 18 permohonan manakala itu tidak dperiksa bersamaan dalam 1 pleno, manakala yang pertama sudah ditolak maka selanjutnya jadi nevis in idem. Jadi perlu dikonsolidasikan," usul Heru.

Soal gugatan di MK yang biasanya berlangsung lama, Heru menjelaskan, banyak juga gugatan yang diputus secara cepat yakni 2 minggu atau kurang dari itu. Tinggal meminta permohonan itu dijadikan permohonan prioritas dengan dasar bahwa jika UU KPK yang baru berlaku maka KPK bisa lumpuh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Mencuci Sepatu Agar Tak Mudah RusakCara Mencuci Sepatu Agar Tak Mudah RusakPenting untuk mengetahui cara mencuci sepatu yang benar agar alas kaki tidak mudah rusak dan Anda tak perlu sering merogoh kocek untuk membeli sepatu baru.
Baca lebih lajut »

Polri Beri Penyuluhan Warga Agar tak Bakar LahanPolri Beri Penyuluhan Warga Agar tak Bakar LahanBanyak pelaku karhutla berkilah memilih membakar lahan karena lebih hemat biaya.
Baca lebih lajut »

Mengenal Rating Film, Apa Itu R, G, PG, hingga NC-17 agar Tak Salah TontonMengenal Rating Film, Apa Itu R, G, PG, hingga NC-17 agar Tak Salah TontonAgar tidak salah, terutama ketika mengajak anak menonton ke bioskop, penting untuk mengenal dan mengetahui klasifikasi rating film.
Baca lebih lajut »

Jokowi Tak Ada Kabar soal Perppu KPK, PKS: Presiden Tak Boleh DilemaJokowi Tak Ada Kabar soal Perppu KPK, PKS: Presiden Tak Boleh Dilema'Saya sarankan Presiden keluar dari dilema itu. Presiden nggak boleh dilema. Harus miliki satu pandangan terkait arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan,' ujar Nasir. PerppuKPK PKS
Baca lebih lajut »

Alibi Rifat Umar Agar Bisa Sekamar Bareng Perempuan di KosanAlibi Rifat Umar Agar Bisa Sekamar Bareng Perempuan di KosanRifat Umar ditangkap pihak kepolisian terkait obat-obatan terlarang.
Baca lebih lajut »

Trump Buka-bukaan Ingin agar Ukraina dan China Selidiki Joe BidenTrump Buka-bukaan Ingin agar Ukraina dan China Selidiki Joe BidenPresiden AS Donald Trump telah menjadi sasaran penyelidikan formal untuk pemakzulan yang didorong Partai Demokrat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 05:17:33