Selain AG, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan...
AKARTA, KOMPAS.TV - Pada Senin anak berkonflik dengan hukum, AG yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat David Ozora, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Djuyamto menjelaskan pengajuan banding dilakukan oleh Penasihat Hukum Anak AG.Selain AG, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding pada hari yang sama.
Adapun kewenangan untuk menahan terdakwa anak AG ada pada hakim banding yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AG Pacar Mario Dandy Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan PenjaraAG pacar Mario Dandy mengajukan banding atas vonis hakim. Diketahui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG.
Baca lebih lajut »
Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan BandingDivonis 3,5 Tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG ajukan banding.
Baca lebih lajut »
AG Melawan Vonis 3,5 Tahun Bui, Jaksa Juga Ajukan BandingTerdakwa anak, AG, melakukan banding atas vonis 3,5 tahun yang diterimanya. Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca lebih lajut »
Inter Ajukan Banding Larangan Satu Laga Romelu Lukaku yang Jadi Korban Rasisme Vs Juventus |Republika OnlineLukaku dikartu merah karena merespons pelecehan rasial yang ditujukan kepadanya.
Baca lebih lajut »
AG dan jaksa ajukan banding terkait vonis 3,5 tahunAG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat ...
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ajukan Banding soal Vonis 3,5 TahunBuntut kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20). AG (15) divoni
Baca lebih lajut »