Kejagung dipastikan tidak akan menerima berkas perkara Pegi Setiawan. Sebab, putusan praperadilan PN Bandung menggugurkan status tersangka.
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait prapid merupakan fakta hukum baru yang akan digunakan oleh jaksa peneliti terkait keberadaan berkas," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa .Harli mengatakan, terakhir Kejati Jawa Barat memutuskan mengembalikan berkas perkara Pegi karena dianggap belum lengkap. Hingga adanya putusan praperadilan, berkas Pegi masih dipegang oleh penyidik Polda Jawa Barat.
DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang PraperadilanBerita Singgung soal IQ Pegi Setiawan 78, Polda Jabar Keberatan Pegi Setiawan Dihadirkan di Sidang Praperadilan terbaru hari ini 2024-07-03 10:15:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
Baca lebih lajut »
Penetapan Pegi sebagai Tersangka di Sidang Praperadilan Tidak Sah, Ini Jadwal Pegi Setiawan Dibebaskan Polda JabarBerita Penetapan Pegi sebagai Tersangka di Sidang Praperadilan Tidak Sah, Ini Jadwal Pegi Setiawan Dibebaskan Polda Jabar terbaru hari ini 2024-07-08 17:55:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Ayah Pegi Setiawan di PN Kota Bandung: Terima Kasih Banget, Pegi Orang Baik Tidak BersalahTanggapan Ayah Pegi Setiawan setelah hakim kabulkan praperadilan.
Baca lebih lajut »
Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi PerongJPNN.com : Kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa Polda Jabar tidak bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan ialah Pegi Perong.
Baca lebih lajut »
9 Tuntutan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Pegi Bisa DibebaskanBerikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan hari ini, Senin (1/7/2024).
Baca lebih lajut »