MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Adam Deni dituntut 1 tahun penjara dalam kasus fitnah Ahmad SahroniSelebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman ...
Baca lebih lajut »
Maaf-maafan dengan Ahmad Sahroni Jadi Alasan Jaksa Ringankan Tuntutan Selebgram Adam DeniSelain maaf-maafan, sikap terdakwa selaam persidangan juga dijadikan pertimbangan meringankan bagi jaksa
Baca lebih lajut »
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Fitnah Ahmad SahroniPegiat media sosial Adam Deni dituntut dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca lebih lajut »
Adam Deni divonis 6 bulan penjara usai terbukti fitnah Ahmad SahroniSelebgram Adam Deni Gearaka divonis pidana enam bulan penjara setelah terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni ...
Baca lebih lajut »
Terbukti Memfitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan PenjaraJPNN.com : Selebgram Adam Deni terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar.
Baca lebih lajut »
Terbukti Bersalah di Kasus Fitnah Ahmad Sahroni, Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan PenjaraAdam Deni Gearaka divonis 6 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
Baca lebih lajut »