Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ibunda Jadi Jaminan
Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Sebelumnya, dirinya telah ditetapakan sebagai sebagai tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
Penahanan itu dilakukan, nantinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.Sebelumnya, Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Adam Deni, seorang pelapor terhadap Musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pengancaman beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam.
Ia menyebut, penangkapan terhadap Adam Deni ini berdasarkan adanya laporan pada 27 Januari 2022 lalu oleh seorang pelapor berinisial SYD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus UU ITE dan Langsung DitahanAdam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus UU ITE. Adam disebut menyebarkan dokumen elektronik pribadi seorang di sosial media tanpa seizin pemilik.
Baca lebih lajut »
Adam Deni Jadi Tersangka, Polisi Ingatkan Agar Tak Sembarang Upload ke Media SosialPeringatan ini setelah pegiat sosial Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa izin.
Baca lebih lajut »
Adam Deni Ditangkap, Polri Sudah Minta Pendapat AhliDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Ia diduga melakukan tindak pidana illegal access. Direktorat Tindak...
Baca lebih lajut »
Pengacara Jerinx: Adam Deni Punya Perilaku Tercela sebagai Pegiat MedsosPengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara soal penangkapan Adam Deni oleh jajaran Mabes Polri. Lalu, apa katanya?
Baca lebih lajut »