Ada Wabah PMK, Hewan Ternak yang Rentan Tertular Dilarang Melintas

Indonesia Berita Berita

Ada Wabah PMK, Hewan Ternak yang Rentan Tertular Dilarang Melintas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan....

"Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti," ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa .

Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK , seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.Baca Juga:Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.

"Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan," katanya. Bambang menjelaskan, dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan KurbanMUI: Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah Dijadikan Hewan Kurban'(Hewan PMK bergejala) lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.'
Baca lebih lajut »

Khofifah Pastikan Stok Hewan Qurban Aman Meskipun Masih Ada Wabah PMK |Republika OnlineKhofifah Pastikan Stok Hewan Qurban Aman Meskipun Masih Ada Wabah PMK |Republika OnlinePotensi hewan ternak kurban sebanyak 108.136 ekor.
Baca lebih lajut »

Pemkot Jakbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban, Antisipasi PMK |Republika OnlinePemkot Jakbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban, Antisipasi PMK |Republika OnlinePemeriksaan Pemkot Jakbar akan dilakukan di 86 tempat penampungan hewan kurban
Baca lebih lajut »

Berkurban Saat Wabah PMK, Fatwa MUI Wajibkan Pemerintah Jamin Ketersediaan Hewan SehatBerkurban Saat Wabah PMK, Fatwa MUI Wajibkan Pemerintah Jamin Ketersediaan Hewan SehatMelalui fatwa MUI ini, pemerintah diwajibkan menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban, dengan tetap melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat terkendali dan tidak meluas penularannya.
Baca lebih lajut »

Dampak PMK, Stok Hewan Kurban Mengalami PenurunanDampak PMK, Stok Hewan Kurban Mengalami PenurunanHewan Kurban
Baca lebih lajut »

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMKIni Isi Lengkap Fatwa MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMKKetua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, pada fatwa ini dibagi menjadi 3 kategori yakni hukum umum, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:34:31