Disdikpora DIY sempat menyatakan bahwa temuan Ombudsman tersebut baru berupa asumsi, bukan temuan di lapangan.
Sinuhun menekankannya merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia , yang menyebut ada sekolah yang menjual seragam hingga memeroleh keuntungan Rp 10 miliar.Sultan menegaskan bahwa sekolah boleh menderima bantuan dari sekolah, tetapi dengan catatan tidak boleh dengan cara paksaan. enggak bisa, sukarela kemungkinan bisa," kata Sultan.
Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, pungutan tidak boleh dilakukan sekolah karena sudah ada aturan menteri yang melarangnya. "Bantuan itu sekarang dipaksa atau tidak hanya tinggal itu saja kalau dipaksa enggak boleh. Kalau keikhlasan orangtua masalah lain, boleh sepanjang dalam aturan," ujar Sultan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan praktik jual beli seragam sekolah, dan dalam temuan tersebut disinyalir sekolah mendapatkan keuntungan hingga Rp 10 milliar. Terkait itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Didik Wardaya menjelaskan bahwa temuan tersebut masih berupa asumsi. Menurut dia masih banyak siswa yang belum menggunakan seragam sekolah sekarang ini."Pertama itu saya lihat baru dari asumsi bukan temuan di lapangan sampai saat ini kami cek di lapangan banyak siswa yang belum menggunakan seragam," kata Didik saat dihubungi, Selasa .