Kementerian Agama menyebut ke depannya logo halal MUI secara bertahap tak berlaku lagi, berikut informasi selengkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menyebut label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Ia mengatakan ini menjadi tanda bahwa produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. "Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,"ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbitkan Logo Halal Terbaru, Menag Yaqut: Label Diterbitkan MUI Tidak Berlaku Lagi | merdeka.comPenetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca lebih lajut »
Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi k...
Baca lebih lajut »
Janji Jiwa Dapat Sertifikat Halal Grade A dari MUIApa makna sertifikasi halal grade A yang diterima Janji Jiwa dari MUI?
Baca lebih lajut »
Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk...
Baca lebih lajut »
Menteri Agama: Ada Label Halal Baru, Label Lama MUI Tidak BerlakuDengan diluncurkannya label halal nasional yang baru, maka logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang lama akan tidak berlaku.
Baca lebih lajut »
Menag: Kebijakan Label Halal Bukan Lagi Wewenang MUI | Ekonomi - Bisnis.comKebijakan label halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca lebih lajut »