Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020. Kemenhub LaranganMudik via detikTravel
Namun untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkas Adita. Dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa yang dilarang adalah penerbangan dari dan ke zona merah Corona atau daerah PSBB . Penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Larangan Mudik, Antrean Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sempat MenumpukSebelumnya, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik ke kampung halaman untuk menekan persebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
H-1 Larangan Mudik, Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Tanjung PriokPemerintah akan melakukan kebijakan larangan mudik mulai besok. Namun, suasana di Terminal Tanjung Priok mulai ramai dipadati penumpang yang hendak pulang ke kampung halaman. Mudik
Baca lebih lajut »
Seluruh Bandara di Indonesia Tetap Operasi Meski Ada Larangan MudikKemenhub memastikan semua bandara tetap beroperasi
Baca lebih lajut »
Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020 - Tribunnews.commulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.
Baca lebih lajut »