Ada pengecualian larangan penggunaan transportasi laut, antara lain untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI. TransportasiLaut Permenhub
Presiden Joko Widodo telah menyampaikan larangan aktivitas mudik Lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sebuah kebijakan.
Meski demikian, ada pengecualian larangan penggunaan transportasi laut untuk beberapa pelayanan kapal penumpang pada masa mudik tahun 2020. Antara lain untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat.
Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang tengah menjalankan tugas juga mendapat pengecualian untuk kebijakan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub: tidak ada penutupan jalan selama pelarangan mudikKementerian Perhubungan menegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan selama ada pelarangan mudik, namun ada penyekatan dan pemeriksaan di setiap titik yang ...
Baca lebih lajut »
Ada Larangan Mudik, Antrean Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sempat MenumpukSebelumnya, pemerintah pusat melarang warga untuk mudik ke kampung halaman untuk menekan persebaran virus corona.
Baca lebih lajut »
H-1 Larangan Mudik, Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Tanjung PriokPemerintah akan melakukan kebijakan larangan mudik mulai besok. Namun, suasana di Terminal Tanjung Priok mulai ramai dipadati penumpang yang hendak pulang ke kampung halaman. Mudik
Baca lebih lajut »
Seluruh Bandara di Indonesia Tetap Operasi Meski Ada Larangan MudikKemenhub memastikan semua bandara tetap beroperasi
Baca lebih lajut »