Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas vonis.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Sebelumnya, otak pembunuhan Yosua, bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati.Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kita kupas perlawanan Ferdy Sambo melawan vonis mati ini, Bersama Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak dan Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Albertina Ho: Ada Peluang Ferdy Sambo Dapat Peringanan Hukuman setelah UU KUHP Baru BerlakuTerdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berpeluang mendapat peringanan hukuman, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Baca lebih lajut »
Pengacara Brigadir J: Ada KUHP Baru, Hukuman Mati Ferdy Sambo Tidak Akan TerjadiPengacara Brigadir J, yaitu Martin Lukas Simanjuntak menilai hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo tidak akan pernah terjadi.
Baca lebih lajut »
Vonis Eliezer Inkrah, Hukuman Sambo hingga Putri Candrawathi Bisa BerubahVonis Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah inkrah. Sementara, vonis Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat masih bisa berubah.
Baca lebih lajut »
Kritisi Hukuman Mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Disemprot NetizenNikita Mirzani ikut menanggapi vonis hukuman mati yang menimpa Ferdi Sambo. Namun, dia justru diprotes oleh netizen.
Baca lebih lajut »
Jubir Tim Sosialisasi Tegaskan KUHP Baru Bukan Untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman MatiJuru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries membantah isu bahwa KUHP baru dibuat untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Baca lebih lajut »