Polisi menunda proses penyidikan kasus penjualan emas palsu yang dilakukan pemilik toko emas Permata Duty. emaspalsu
jpnn.com, BENGKULU - Polisi masih melakukan penyidikan kasus penjualan emas palsu yang dilakukan pemilik toko emas Permata Duty di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu. Pemilik toko Permata Duty inisial IM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19. Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut, tersangka saat ini menjalani penahanan di ruang isolasi khusus penanganan COVID-19.
Sudarno menambahkan, kepolisian terpaksa menunda penyidikan kasus tersebut sampai nantinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu menyatakan tersangka sudah sembuh. Menurutnya tersangka dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa hari setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan ekspose perkara pada Kamis lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fakta-fakta Uang Edisi Khusus Rp 75.000, Cara Menukarkan hingga 25 Tahun SekaliBI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Tidak Benar Ada Gambar Suku Adat China di Uang Rupiah BaruBeredar postingan di media sosial soal desain mata uang Rupiah yang baru. Postingan itu banyak disebarkan sejak awal pekan ini.
Baca lebih lajut »
HUT RI ke-75, Ada Gunung Kebanjiran Pendaki, Ada Gunung Tiada PendakiJika Gunung Lawu di Magetan dan Gunung Gunung Bawakaraeng di Gowa kedatangan ribuan pendaki saat HUT RI ke-75. Di gunung ini malah tiada pendaki.
Baca lebih lajut »
10 Fakta Kasus Video Dewasa Tokoh Masyarakat, Siapa Big Bos dan Babu?Berikut ini 10 fakta kasus video orang dewasa yang melibatkan tokoh masyarakat, heboh. Video
Baca lebih lajut »
Nawawi Pomolango Beber 6 Fakta Keributan dengan Mumtaz RaisWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap 6 fakta soal keributan antara dirinya dengan Mumtaz Rais. MumtazRais
Baca lebih lajut »