Berita Ada Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha Nature Primadana Capital terbaru hari ini 2024-09-14 20:48:45 dari sumber yang terpercaya
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nature Primadana Capital. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.Perekonomian Rakyat Nature Primadana Capital. Pencabutan izin usaha ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tertanggal 13 September 2024.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.
Harus Punya Duit Segini kalau Ingin Jadi Nasabah Prioritas Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN dan BCA, Ini Layanan Spesial yang Bisa Didapat Nyeri lutut dan sendi juga dapat dirasakan oleh siapa saja. dr Zaidul Akbar menjelaskan terdapat sebuah cara untuk atasi nyeri lutut dan sendi tanpa minum obat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Elon Musk CulasBank-bank yang mendanai akuisisi Twitter, kini X, oleh Elon Musk saat ini benar-benar bangkrut.
Baca lebih lajut »
Ada Risiko di Balik Digitalisasi, OJK Minta Bank di RI Lakukan IniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan pedoman resiliensi digital atau digital resilience guideline.
Baca lebih lajut »
OJK Harapkan Ada 2-3 Bank Syariah Sebesar BSI Hingga 2027OJK Harapkan Ada 2-3 Bank Syariah Sebesar BSI Hingga 2027
Baca lebih lajut »
Cara OJK Bikin Bank Syariah Gak 'Kalah Saing' Dari Bank KonvensionalCara OJK Bikin Perbankan Syariah Gak 'Kalah Saing' Dari Bank Konvensional
Baca lebih lajut »
OJK Umumkan 8 Emiten Bangkrut, Tak Wajib Laporkan Kondisi KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan delapan emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit atau bangkrut.
Baca lebih lajut »
Dinyatakan Bangkrut, OJK Bebaskan 8 Emiten dari Kewajiban LaporanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan delapan emiten dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagai perusahaan terbuka.
Baca lebih lajut »