Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjol ilegal selama 2020-2021, 91 kasus di antaranya sudah terungkap.
"Bareskrim dan jajaran selama turun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan. Dari 371 laporan ini sebanyak 91 sudah terungkap dan ada yang sudah di dalam tahap persidangan 8 kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat .
Pasalnya, kata Helmy, para pelaku pinjol ilegal bisa berpindah-pindah dengan mudah. Mereka juga bekerja secara"Dan ini penindakannya juga dilakukan secara bersama-sama. Kenapa? Karena namanya juga elektronik, menggunakan teknologi, sangat mudah bagi para pelaku untuk berpindah-pindah. Bahkan bisa di-dari tempat lain.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjol ilegal yang bergerak di delapan wilayah di Jakarta dan Tangerang. Tujuh karyawan pinjol ilegal yang ditangkap Bareskrim ini mendapatkan gaji yang cukup fantastis, mencapai Rp 20 juta dalam satu bulan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Pinjol IlegalPolri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait kejahatan penyelenggara fintech P2P lending atau biasa dikenal pinjol ilegal sebanyak 371. Polri menyatakan...
Baca lebih lajut »
Polri Tangani 371 Kasus Pinjol Ilegal, 91 Sudah Masuk Meja HijauPolri Tangani 371 Kasus Pinjol Ilegal, 91 Sudah Masuk Meja Hijau Baca selengkapnya, klik 👇 PinjolIlegal
Baca lebih lajut »
Bareskrim Bongkar Jaringan Sindikat Pinjol di 7 Wilayah Ibu KotaDittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggerebekan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) di tujuh lokasi berbeda kawasan Ibu Kota. Dittipideksus Bareskrim...
Baca lebih lajut »
Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Pinjol IlegalPolri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait kejahatan penyelenggara fintech P2P lending atau biasa dikenal pinjol ilegal sebanyak 371. Polri menyatakan...
Baca lebih lajut »