Beyond the Breaking News

Ada 2 Jenis SIKM, Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Indonesia Berita Berita

Ada 2 Jenis SIKM, Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk penanganan Covid-19.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk untuk penanganan Covid-19. Surat ini berlaku bagi pemudik yang ingin kembali ke ibukota atau warga Jakarta yang hendak pergi ke luar kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 setelah pemudik kembali ke ibu kota. Pemprov DKI Jakarta berencana mengakhiri PSBB pada 4 Juni 2020. “Ini untuk melindungi Jakarta dari potensi Covid-19 gelombang kedua,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.Dalam konferensi pers ini, Anies pun mengumumkan semua persyaratan dan ketentuan SIKM bisa diakses lewat situs htpps://corona.jakarta.go.id/id.izin-keluar-masuk-jakarta. Berikut sejumlah ketentuan untuk mendapatkan SIKM: Khusus bagi yang bekerja di 11 SektorSIKM ini bisa diberikan kepada mereka yang harus keluar masuk Jakarta untuk bekerja di 11 sektor saja. 11 Sektor tersebut di antaranya yaitu kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi, teknologi, dan informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi, industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; lalu terakhir sektor pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Dua Jenis SIKMDalam laman tersebut, disebutkan dua jenis penerima SIKM, yaitu SIKM perjalanan sekali dan perjalanan berulang. Namun, SIKM hanya berlaku bagi warga luar Bodetabek yang ke Jakarta, atau sebaliknya, warga Jakarta yang keluar dari Bodetabek.Sementara semua warga di dalam kawasan Jabodetabek masih bisa bepergian keluar masuk Jakarta tanpa SIKM. Syarat mendapat SIKMDalam mengurus SIKM, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi. Di antaranya seperti pas foto, surat pernyataan sehat bermeterai, hingga surat keterangan perjalanan dinas keluar masuk Jakarta. Syarat lengkap bisa diakses melalui laman ini. Cara mendapatkan SIKMSIKM bisa didapatkan secara online. Di antaranya yaitu: membuka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, meng-klik tombol “Urus SIKM” , mempersiapkan berkas persyaratan, mengisi formulir permohonan, mengecek secara berkala pengajuan perizinan mencetak dokumen Denda pemalsuan SIKM 12 Tahun PenjaraDalam laman ini juga disebutkan, bahwa pemalsuan surat izin keluar masuk Jakarta atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP. Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Korlantas Polri: Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Punya SIKMKorlantas Polri: Pemudik yang Balik ke Jakarta Harus Punya SIKMKakorlantas Polri Istiono menegaskan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki SIKM.
Baca lebih lajut »

Tak Kantongi SIKM, Pemudik Jangan Harap Mudah Kembali ke JakartaTak Kantongi SIKM, Pemudik Jangan Harap Mudah Kembali ke JakartaKasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Jika tidak, akan diputar balik.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Terima 5.247 Permohonan SIKM, 820 SIKM Telah Terbit Secara ElektronikPemprov DKI Terima 5.247 Permohonan SIKM, 820 SIKM Telah Terbit Secara ElektronikDKI telah terima 5.247 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM)Jakarta hingga Minggu (24/5/2020).
Baca lebih lajut »

Banyak yang Ditolak, Begini Cara Mengurus SIKM DKI JakartaBanyak yang Ditolak, Begini Cara Mengurus SIKM DKI JakartaPengurusan SIKM dilakukan lewat aplikasi layanan perizinan dan nonperizinan Pemprov DKI Jakarta, yaitu JakEVO.
Baca lebih lajut »

Cara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk JakartaCara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk JakartaWarga pemilik KTP non-Jabodetabek bisa mengajukan SIKM secara mandiri lewat sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-10 18:44:41