Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun, Ini Reaksinya

Indonesia Berita Berita

Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun, Ini Reaksinya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. AbuRara

Ia merupakan terdakwa penusuk Wiranto atau mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan beberapa orang lainnya. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Abu Rara.

Atas putusan ini, Abu Rara menerimanya atau tidak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Abu Rara menusuk Wiranto ketika tengah berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi.Foto-foto: TEMPO , ANTARA, Devi Nindy, Hafiz Mubarak A

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan BandingDivonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan BandingHal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.
Baca lebih lajut »

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraAbu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus pembunuhan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »

Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraKasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraPenyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme. Wiranto AbuRara
Baca lebih lajut »

Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan WirantoIstri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Penusukan WirantoTerdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana, istri Abu Rara, divonis sembilan tahun penjara terkait kasus penusukan Wiranto.
Baca lebih lajut »

Ditusuk Abu Rara, Wiranto Berhak Terima Kompensasi Rp37 JutaDitusuk Abu Rara, Wiranto Berhak Terima Kompensasi Rp37 JutaEks Menko Polhukam Wiranto akan menerima kompensasi dari negara senilai Rp37 juta sebagai korban tindakan teror.
Baca lebih lajut »

Bohongi Prajurit Kerajaan, Abu Nawas Ditangkap dan DiborgolBohongi Prajurit Kerajaan, Abu Nawas Ditangkap dan DiborgolMereka memintaku untuk menunjukkan tempat untuk bersenang-senang, aku tunjukkan kuburan. Kuburan adalah tempat yang lebih...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:10:38