Kalangan guru meminta tunjangan guru dinyatakan secara tegas di RUU Sisdiknas.
Tunjangan profesi guru menjadi salah satu hal yang menjadi bahan perdebatan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional . Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia menilai, frasa"tunjangan profesi guru" tidak dinyatakan secara tegas dalam revisi UU Sisdiknas.
"Ketentuan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas. Hanya disampaikan secara lisan. Selain itu mesti disadari, tunjangan profesi berbeda dengan tunjangan fungsional yang melekat dalam jabatan atau kepangkatan seseorang," jelas dia. "Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan 'fungsional' untuk guru?" kata Unifah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pokja RUU Sisdiknas Agendakan Pertemuan dengan Elemen Masyarakat SipilPokja RUU Sisdiknas Agendakan Pertemuan dengan Elemen Masyarakat Sipil: Huda menuturkan dalam pertemuan Pokja RUU Sisdiknas akan dibuat seperti focus group discussion (FGD).
Baca lebih lajut »
RUU Sisdiknas Banjir Kritik, Ini Daftar Pertanyaan MasyarakatRUU Sisdiknas banjir kritik dari masyarakat, dan berikut ini sejumlah pertanyaan yang disampaikan publik kepada Kemendikbudristek.
Baca lebih lajut »
Komisi VIII DPR Dukung RUU Sisdiknas Peduli Pengajar PesantrenPendidikan pesantren sudah hadir di negeri Indonesia sebelum pendidikan formal
Baca lebih lajut »
P2G Minta Frasa 'Tunjangan Profesi Guru' Tertulis Jelas di RUU Sisdiknas |Republika OnlineTata kelola guru swasta di bawah UU Ketenagakerjaan menyalahi filosofi pendidikan.
Baca lebih lajut »
Polemik RUU Sisdiknas, FSGI Akan Temui NadiemFSGI akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terkait RUU Sisdiknas yang menimbulkan banyak polemik.
Baca lebih lajut »