Abolisi adalah Penghapusan Peristiwa Pidana, Berikut Aturannya dalam Undang-undang

Indonesia Berita Berita

Abolisi adalah Penghapusan Peristiwa Pidana, Berikut Aturannya dalam Undang-undang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 83%

Abolisi adalah istilah hukum yang berkaitan dengan penghapusan peristiwa pidana yang sedang berjalan.

Liputan6.com, Jakarta Ini berarti menghilangkan sepenuhnya sesuatu peristiwa pidana, dengan tujuan untuk menggantikannya dengan yang baru atau untuk mengakhiri hal tersebut secara permanen.

Seorang seniman foto komputer memperbaiki foto lawas Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang terkenal karena melakukan abolisi perbudakan semasa perang sipil. Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meskipun undang-undang tersebut tidak memberikan definisi eksplisit tentang apa itu abolisi, namun menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition , abolisi adalah hak untuk menghapus seluruh akibat dari putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut telah dijalankan.

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindakan pidana tertentu. Amnesti menghapuskan semua akibat hukum yang berkaitan dengan tindakan pidana tersebut dan memberikan pengampunan total atas tindak pidana yang dilakukan. 4 dari 4 halamanPemberian Abolisi di IndonesiaPemberian abolisi bisa didapatkan oleh seseorang melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan dan diatur di dalam Pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berkumpul dengan Aktivis 98, Andika Perkasa Merasa Peristiwa Ini Sebagai PengingatBerkumpul dengan Aktivis 98, Andika Perkasa Merasa Peristiwa Ini Sebagai PengingatJPNN.com : Eks Panglima TNI Andika Perkasa mengucapkan terima kasih dengan adanya film tersebut.
Baca lebih lajut »

Masuk Ranah Pidana, Mbak Ita Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Membakar Ilalang atau SampahMasuk Ranah Pidana, Mbak Ita Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Membakar Ilalang atau SampahWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah
Baca lebih lajut »

Pakar soal Gibran Jadi Bacawapres Prabowo: Ini Masalah Etika, Tidak Ada yang Bisa Menghukum PidanaPakar soal Gibran Jadi Bacawapres Prabowo: Ini Masalah Etika, Tidak Ada yang Bisa Menghukum PidanaBivitri Susanti menilai ada masalah etika dalam keputusan Gibran Rakabuming Raka menerima sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »

PPATK Bentuk Satgas Pemilu, Pantau Dana IlegalPPATK Bentuk Satgas Pemilu, Pantau Dana IlegalSebelumnya, PPATK melakukan eksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi.
Baca lebih lajut »

Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Mantan Pejabat Pemkab Gorontalo Utara DitahanTerjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Mantan Pejabat Pemkab Gorontalo Utara DitahanPeristiwa pelecehan terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan korban seorang anak usia enam tahun.
Baca lebih lajut »

Mantan Pejabat Daerah Pemkab Gorontalo Utara Ditahan Akibat Dugaan Pelecehan SeksualMantan Pejabat Daerah Pemkab Gorontalo Utara Ditahan Akibat Dugaan Pelecehan SeksualPeristiwa pelecehan terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan korban seorang anak usia enam tahun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 17:25:45