Indonesia selidiki kemungkinan pelanggaran hukum kapal China terhadap ABK WNI
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akan menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum terhadap anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal ikan berbendera China. Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah menindaklanjuti kasus kematian 3 ABK Indonesia di kapal tersebut yang terjadi akhir tahun lalu dan mayatnya telah dibuang ke laut.
Kemlu menjelaskan pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi 3 kematian ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 605 saat kapal sedang berlayar di Samudra Pasifik. Dia menjelaskan bahwa pelarungan jenazah di laut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan yang mengacu kepada aturan ILO. Alasannya, kata Edhy, ada dugaan perusahaan yang mengirim ABK Indonesia tersebut telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
GP Ansor Kutuk WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut |Republika OnlineAnsor mendesak pemerintah segera mengusut aksi biadab Kapal Longxing.
Baca lebih lajut »
Viral ABK WNI Kapal China Ditolong Korsel, Jasad Rekan Dibuang ke LautMedia MBC melaporkan bahwa ketika penyelidikan hendak dilakukan, kapal tersebut sudah kembali melanjutkan perjalanan.
Baca lebih lajut »