ABG 'Slenderman' Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun Penjara

Indonesia Berita Berita

ABG 'Slenderman' Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

NF (15), ABG yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan NF bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

yang terinspirasi 'Slenderman' dalam kasus pembunuhan seorang bocah di Sawah Besar, Jakarta, divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan NF bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.

"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," ujar hakim ketua Made Sukereni, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa . "Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," imbuh hakim Made.

NF terbukti bersalah melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.

"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata Ditho dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIPPengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIPajelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan...
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PANPengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Hukuman Eks Politikus PANPengadilan menguatkan putusan enam tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap mantan anggota Komisi...
Baca lebih lajut »

Bela Teman yang Diusili, Bocah 10 Tahun di Bekasi Dipukul Dua Orang DewasaBela Teman yang Diusili, Bocah 10 Tahun di Bekasi Dipukul Dua Orang DewasaDalam laporan tersebut dijelaskan bahwa AAF ditampar dan dipukul orangtua dan kakak temannya, akibat adanya kesalahpahaman - Megapolitan
Baca lebih lajut »

Cerita Haru Bocah 8 Tahun Penderita Kanker, Kaki Diamputasi, Cita-cita Jadi Tentara PupusCerita Haru Bocah 8 Tahun Penderita Kanker, Kaki Diamputasi, Cita-cita Jadi Tentara PupusKaki kiri seorang bocah 8 tahun, penderita kanker tulang, terpaksa diamputasi. Cita-cita sebagai tentara kandas. Sang ibu terus kuatkan anaknya.
Baca lebih lajut »

Fakta di Balik Mobil Ambulans Tak Diberi Jalan, Pasien Bocah 6 Tahun Meninggal di GarutFakta di Balik Mobil Ambulans Tak Diberi Jalan, Pasien Bocah 6 Tahun Meninggal di GarutSeorang sopir ambulans menceritakan dihalangi sebuah mobil saat bawa pasien kritis. Pasien yang alami pendarahan otak itu akhirnya meninggal dunia.
Baca lebih lajut »

Rekam Jejak Fedrik, Jaksa yang Tangani Kasus Novel BaswedanRekam Jejak Fedrik, Jaksa yang Tangani Kasus Novel BaswedanDalam perkara Novel Baswedan, Jaksa Fedrik menuntut pelaku penyiraman air keras satu tahun penjara. Tuntutan yang dinilai publik terlalu ringan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 06:09:35