Abdul Latief Tegaskan Pengurus Hipmi Usia di Atas 41 Tahun Segera Mengundurkan Diri

Indonesia Berita Berita

Abdul Latief Tegaskan Pengurus Hipmi Usia di Atas 41 Tahun Segera Mengundurkan Diri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

Usia anggota dalam kepengurusan Hipmi, ketika didirikan adalah maksimum 40 tahun kemudian diperpanjang menjadi 41 tahun.

PENDIRI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Abdul Latief meminta para pengurus HIPMI yang baru namun di atas 41 tahun segera mengundurkan diri dari kepegurusan karena melanggar AD/ART.

Oleh karena itu ketua pertama HIPMI itu meminta agar usia pengurus jangan diperpanjang lagi. Karena hal itu termuat dalam AD/ART."Bagi pengurus Pusat BPP dan pengurus daerah BPD, para pengurusnya yang di atas 41 tahun diminta mengundurkan diri dengan ksatria. Di mana ketua umum BPP dan para ketua umum BPD juga harus tegas untuk mereka-mereka yang diatas 41 tahun untuk mengundurkan diri dengan ksatria." tambah Abdul.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tinjau Layanan KB Serentak, Kepala BKKBN Beri Edukasi Perencanaan Kehamilan |Republika OnlineTinjau Layanan KB Serentak, Kepala BKKBN Beri Edukasi Perencanaan Kehamilan |Republika OnlineUsia 25 dan 27 tahun merupakan usia ideal untuk melahirkan.
Baca lebih lajut »

Usia Moukoku Bukan 18 Tahun, Akta Kelahiran 4 Tahun Lebih MudaUsia Moukoku Bukan 18 Tahun, Akta Kelahiran 4 Tahun Lebih MudaRekor Youssoufa Moukoko sebagai pemain termuda (18 tahun) pada Piala Dunia Qatar 2022 terancam direvisi.
Baca lebih lajut »

Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraTragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan PenjaraKetua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Baca lebih lajut »

Dinilai Lalai Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan!Dinilai Lalai Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan!Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Lepas dari Pengamatan Ibu, Bocah Usia Tujuh Tahun Meninggal di Kolam RenangLepas dari Pengamatan Ibu, Bocah Usia Tujuh Tahun Meninggal di Kolam RenangKapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja mengatakan bocah berinisial A tersebut tenggelam di salah satu kolam yang memiliki kedalaman sekitar 1,5 meter.
Baca lebih lajut »

PSI Gugat Syarat Minimal Usia 40 Tahun Capres ke Mahkamah KonstitusiPSI Gugat Syarat Minimal Usia 40 Tahun Capres ke Mahkamah KonstitusiAlasan PSI menggugat ke Mahkamah Konstitusi karena banyak kader potensial yang terganjal syarat usia 40 tahun sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 19:43:01