Mahasiswa Banten Bersatu menyampaikan sembilan tuntutan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Banten Al-Muktabar. mahasiswa
banten.jpnn.com, CURUG - Badan Eksekutif Mahasiswa Banten Bersatu telah menyampaikan sembilan tuntutan kepada Penjabat Gubernur Banten Al-Muktabar.
Koordinator BEM Banten Bersatu Haykal Afdal Dzikri mengatakan tuntutan pertama, Al-Muktabar dimintai untuk fokus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur Banten. "Tuntutan yang keempat turunkan angka stunting di Provinsi Banten, kelima, kembalikan muruah konstitusi tata kelola," ucap Haykal Afdal Dzikri, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Banten: 23 ASN Kota Serang Dicatut Namanya Jadi Anggota ParpolAnggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengatakan bahwa puluhan ASN Pemkot Serang yang namanya terdaftar sebagai anggota di partai politik dicatut.
Baca lebih lajut »
Kejati Banten Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi KMK dan KI Rp 65 MiliarAset milik RS, tersangka kasus korupsi KMK dan KI Bank Banten Rp 65 Miliar disita Kejati Banten. Sebegini banyaknya. korupsi
Baca lebih lajut »
Temuan PPDB Banten 2022: Siswa Titipan, Jual Beli Kursi, dan PungliOmbudsman RI Perwakilan Banten merilis daftar temuan penyimpangan di PPDB Banten 2022, mulai dari siswa titipan hingga pungli milyaran rupiah.
Baca lebih lajut »
7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur - Tribunnews.com7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Kano Membelah Saluran Irigasi di Kota TangerangKota Tangerang di Banten mengembangkan wisata air di Kali Sipon. Saluran irigasi yang jarang diperhatikan warga. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Produsen AMDK melalui Aspadin Diminta Dukung Regulasi BPOMDewan Pengurus Daerah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten Aspadin (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) akan menggelar Musda
Baca lebih lajut »