Aturan pemerintah yang melarang penambahan pegawai non-ASN mengancam kontrak kerja 700 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menjelaskan bahwa terdapat 4.500 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Kudus dan 700 di antaranya memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. Pengangkatan mereka tidak memiliki nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Putut Winarno mengimbau OPD untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada dan hanya mengakui pegawai yang masuk basis data.
jpnn.com - KUDUS - Ada sekitar 700 pegawai non-ASN yang bekerja selama kurang dari dua tahun di Pemerintah Kabupaten Kudus , Jawa Tengah, terancam diputus kontraknya karena aturan pemerintah yang melarang penambahan pegawai baru. Hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus . ”Dari hasil pendataan terhadap pegawai non-ASN, terdapat 4.
500 pegawai di lingkungan Pemkab Kudus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (3/2). Putut Winarno menjelaskan bahwa, dari jumlah tersebut, terdapat pegawai yang diangkat melalui mekanisme pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua, termasuk 2.709 pegawai yang masuk basis data di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sisanya terdapat 700 pegawai yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun yang tersebar di sejumlah OPD. Pengangkatannya tidak ada nota kesepakatan dengan Pemkab Kudus. Silakan OPD mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, karena hanya pegawai yang diakui yang masuk basis data,” ujarnya.
Pegawai Non-ASN Kontrak Kudus Pemerintah Aturan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanah Longsor, Banjir & Angin Kencang Melanda Kabupaten KudusJPNN.com : Tanah longsor, angin kencang, dan banjir, melanda sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akibat curah hujan tinggi.
Baca lebih lajut »
PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN dan Pemenuhan Kebutuhan ASNDikutip dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan solusi untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK paruh waktu ini merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan hanya untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Baca lebih lajut »
ASN Kabupaten Bogor Diwajibkan Bawa Botol Air Minum dari RumahASN Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diwajibkan membawa botol air minum dari rumah untuk mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini dimulai dari ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor dan akan diperluas ke seluruh perangkat daerah.
Baca lebih lajut »
Pasukan Raider 700 Dikerahkan ke PapuaPasukan Raider 700 dari Kodam XIV/Hasanuddin diberangkatkan ke Papua untuk melaksanakan operasi Satgas Pamtas Mobile RI-Papua Nugini. Sebelum diterjunkan, pasukan akan menjalani latihan di Karawang.
Baca lebih lajut »
Kementerian PU Targetkan Rp 700 Triliun Pendanaan Infrastruktur Selama Masa Pemerintahan PrabowoKementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) menargetkan penghimpunan Rp 700 triliun untuk pembangunan infrastruktur selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target ini akan dicapai melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Baca lebih lajut »
Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 700 MeterGunung Semeru mengalami beberapa kali erupsi pada Senin pagi dengan tinggi letusan mencapai 700 meter. PVMBG memberikan rekomendasi untuk masyarakat agar menghindari aktivitas di area yang berpotensi terkena dampak erupsi.
Baca lebih lajut »