7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede terkait Dugaan Kesaksian Palsu

Terpidana Berita

7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Aep dan Dede terkait Dugaan Kesaksian Palsu
Dedi MulyadiBareskrimPembunuhan
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 42%
  • Publisher: 90%

Tujuh terpidana masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikusDia bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia dan keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri guna menguji kesaksian...

"Kemudian yang berikutnya adalah, saya mengajak pada semua, kita ini hari ini terkecoh oleh satu, orang yang kesurupan namanya Linda, kemudian Linda direkam oleh kakaknya Vina, kemudian diserahkan ke Iptu Rudiana," ujarnya. Sementara itu, Jutek Bongao selaku kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi mengatakan, pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan ini. Bukti berupa surat putusan petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana serta keluarga terpidana.

Re-ekspor atau ekspor kembali adalah proses mengirim barang yang sebelumnya diimpor ke suatu negara kembali ke negara asal atau ke negara lain. Berita tentang pembunuhan Vina Cirebon dan bebasnya Pegi Setiawan pasca praperadilan, masih menjadi pusat perhatian dari pembaca VIVA sepanjang Selasa Kemarin 9 Juli 2024

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Dedi Mulyadi Bareskrim Pembunuhan Vina Laporan Cirebon

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Rudiana soal Rekayasa Kasus Vina CirebonKuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Rudiana soal Rekayasa Kasus Vina CirebonTim kuasa hukum Saka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Rudiana yang diduga merekayasa kasus.
Baca lebih lajut »

7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Ditempatkan di Lapas Bandung, Sisanya di Cirebon7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Ditempatkan di Lapas Bandung, Sisanya di CirebonBerita 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Ditempatkan di Lapas Bandung, Sisanya di Cirebon terbaru hari ini 2024-06-20 19:52:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Dilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pak RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu Malah MinggatDilaporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pak RT yang Diduga Beri Keterangan Palsu Malah MinggatAminah, perwakilan dari lima orang terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Abdul Pasren, Ketua RT di sekitar rumah para terpidana tersebut ke Mabes Polri.
Baca lebih lajut »

Ratusan Warga Doa Bersama Dukung Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina CirebonRatusan Warga Doa Bersama Dukung Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina CirebonPublik mendukung terpidana Pegi Setiawan dan para terpidana kasus pembunuhan Vina dibebaskan.
Baca lebih lajut »

Kasus Vina Cirebon, Doa-doa yang Dilambungkan untuk Terpidana dan TersangkaKasus Vina Cirebon, Doa-doa yang Dilambungkan untuk Terpidana dan TersangkaRatusan warga Cirebon, Jawa Barat, mendoakan Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina agar segera dibebaskan.
Baca lebih lajut »

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Pasren ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan PalsuKeluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Pasren ke Bareskrim soal Dugaan Keterangan PalsuTidak hanya itu, keterangan dari RT Pasren juga telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran, menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat m
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 22:21:06