7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

7 Poin yang Buat Ferdy Sambi Dihukum Mati Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. . Selengkapnya klik di sini👇 ferdysambo hukummati vonismati BreakingNews hakim PutriCandrawathi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Wahyu mengatakan 7 poin yang memberatkan Sambo diantaranya, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. " Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo LainFerdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J: Agar Tak Ada Lagi Sambo Sambo LainMajelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Full Pressure, Banyak yang Ingin Terdakwa Dihukum Mati - tvOneKuasa Hukum Ferdy Sambo: Full Pressure, Banyak yang Ingin Terdakwa Dihukum Mati - tvOneKasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak akhir. - tvOne
Baca lebih lajut »

Jelang Vonis, Orang Tua Brigadir J Akan Terbang ke Jakarta dan Berharap Ferdy Sambo Dihukum MatiJelang Vonis, Orang Tua Brigadir J Akan Terbang ke Jakarta dan Berharap Ferdy Sambo Dihukum MatiJelang vonis hakim pada Senin (13/2/2023), Samuel Hutabarat, orang tua mendiang Brigadir J aakan terbang ke Jakarta. Mereka berharap Ferdy Sambo dihukum mati.
Baca lebih lajut »

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Pasrah Meski Ada Tekanan Dihukum Seberat-beratnyaJelang Vonis, Ferdy Sambo Pasrah Meski Ada Tekanan Dihukum Seberat-beratnyaMantav Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023 besok.
Baca lebih lajut »

Jelang Vonis Kasus Brigadir J, Pihak Keluarga Tak Yakin Ferdy Sambo Dihukum BeratJelang Vonis Kasus Brigadir J, Pihak Keluarga Tak Yakin Ferdy Sambo Dihukum BeratMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menyidang putusan atau vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Pengamat Sebut Ferdy Sambo Bisa Dihukum Berat, Tak Ada Hal yang MeringankanPengamat Sebut Ferdy Sambo Bisa Dihukum Berat, Tak Ada Hal yang MeringankanMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023. Semua menanti akan keputusan majelis hakim.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 12:21:13