Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty karena diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.
Aparat kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty . Polisi juga menangkap seorang karyawannya berinisial DNJ bersama Ria Agustina .
Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Berikut sederet fakta terkait polisi tangkap pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina dihimpun Tim News Liputan6.com: 'Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,' ujar Wira saat konferensi pers, Jumat 6 Desember 2024.
'Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id,' terang Wira. 'Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah Ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut,' jelas Syarifah.
'Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10-an juta, sampai dengan Rp 85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu,' dia menandaskan. 'Kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos saja. Namun, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang tidak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak,' ujar Syarifah.
'Kita mungkin akan ke TKP, ke Malang, untuk rencana tindak lanjut selanjutnya dan mungkin akan berkoordinasi dengan polda setempat,' ucap Syarifah. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, Ria Agustina bukan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Tetapi, kata Wira, dia dengan sengaja mencari keuntungan dengan cara membuka praktik klinik kecantikan.
6. Punya Anak Kecil dan Tulang Punggung Keluarga, Ajukan Penangguhan PenahananPemilik Tabib Kecantikan , Ria Agustina mengajukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Tabib Kecantikan Ria Beauty Ria Agustina Praktik Praktik Kecantikan Polda Metro Jaya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan, Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria BeautyPolisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya berinisial DNJ (58) juga turut ditangkap.
Baca lebih lajut »
Punya Anak Kecil dan Tulang Punggung Keluarga, Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Ajukan Penangguhan PenahananPenasihat hukum tersangka, Raden Ariya meminta kliennya tak dilakukan penahanan.
Baca lebih lajut »
Fakta-Fakta Penangkapan Pemilik Ria Beauty: Serum Tak Berizin dan Omzet Ratusan Juta Rupiah SehariPolda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33), dan asistennya, DN (58).
Baca lebih lajut »
Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal Ria BeautyDirektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan dengan modus bisa menghilangkan bopeng ...
Baca lebih lajut »
Polisi Perkirakan Klinik Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty Beromzet Rp 200 Juta per HariRia Beauty menggunakan alat tanpa izin edar dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty, Terancam 12 Tahun PenjaraBerita Polisi Tangkap Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty, Terancam 12 Tahun Penjara terbaru hari ini 2024-12-06 18:38:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »