7 Fakta Penculikan-Pembunuhan Sadis Balita Demak Korban Konflik Ortu Vs Pelaku

Indonesia Berita Berita

7 Fakta Penculikan-Pembunuhan Sadis Balita Demak Korban Konflik Ortu Vs Pelaku
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Mayat balita usia 2 tahun ditemukan di semak-semak dengan luka sayat di leher. Simak fakta-faktanya:

Balita berusia tiga tahun ditemukan meninggal di semak-semak pinggir jalan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah. Balita tersebut merupakan korban penculikan dan pembunuhan oleh sejumlah pelaku. Berikut fakta-faktanya:Balita berusia tiga tahun meninggal dengan luka sayat bagian leher ditemukan di semak-semak pinggir jalan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak. Balita bernama Raden Darma Wijaya itu mengalami sejumlah luka sayat di leher.

Polisi mengungkap bahwa penculikan dan pembunuhan balita tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Farid Efendi dan Titin Ismani kurang lebih dua minggu sebelumnya melakukan kerja sama bisnis dengan para pelaku.Para pelaku berniat menghabisi keluarga tersebut lantaran mengira sejak kedatangan keluarga tersebut membuat mereka sakit. Ada yang sakit, sesak dan sebagainya. Mereka mengira keluarga tersebut memiliki ilmu hitam.

Para pelaku sebelumnya mengeroyok dan memukuli ayah korban yang tidur bersama anaknya. Ayah korban mengalami luka bagian kepala dan dirawat di rumah sakit Semarang.Pelaku membawa balita tersebut lantaran mengetahui dan menangis saat ayahnya dipukuli. Kemudian para pelaku membawa balita tersebut ke dalam mobil dan menghabisinya. Pelaku sempat juga memaksa ibu korban masuk bersama anaknya, namun gagal lantaran berhasil melawan.7.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat ke-2 KUHPidana Atau Pasal 80 ayat Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun bui.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Pembunuhan Balita RD |Republika OnlinePolisi Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Pembunuhan Balita RD |Republika OnlineSebelumnya memang terjadi pertengkaran antara S dengan FE.
Baca lebih lajut »

Fakta-fakta Ikan Koi, Ada yang Berusia 226 TahunFakta-fakta Ikan Koi, Ada yang Berusia 226 TahunSetidaknya, ada 16 jenis ikan koi yang masing-masing memiliki corak warna tersendiri.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Menarik Foto Keluarga Terbaru Meghan Markle dan Pangeran Harry5 Fakta Menarik Foto Keluarga Terbaru Meghan Markle dan Pangeran HarryApakah Anda menangkap detail menyenangkan dalam foto keluarga terbaru Meghan Markle dan Pangeran Harry?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 18:26:52