7 Aturan Debt Collector Terbaru, Nasabah Pinjol Wajib Tahu

Debt Collector Berita

7 Aturan Debt Collector Terbaru, Nasabah Pinjol Wajib Tahu
OjkFintechPinjol
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending.

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online peer-to-peer lending. Ini merupakan bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi .

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Edaran OJK 19/SEOJK.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Ojk Fintech Pinjol Bank

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Debt Collector Tak Bisa Asal Tagih Kredit Macet Pinjol, Cek Aturan OJKDebt Collector Tak Bisa Asal Tagih Kredit Macet Pinjol, Cek Aturan OJKPerusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga memiliki risiko tersendiri, yaitu jika kredit atau pinjaman nasabah macet.
Baca lebih lajut »

Tak Asal Tagih, Ini Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024Tak Asal Tagih, Ini Aturan Buat Debt Collector Pinjol 2024Debt collector memang bertugas untuk menagih utang konsumen di pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet.
Baca lebih lajut »

Cek Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, Nasabah Wajib TahuCek Aturan Baru Debt Collector Pinjol 2024, Nasabah Wajib TahuSimak aturan baru penagih utang pinjol P2P lending yang berlaku 2024!
Baca lebih lajut »

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini AturannyaDebt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Ini AturannyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca lebih lajut »

Ini Tips Paling Jitu Biar Tak Berurusan dengan Debt CollectorIni Tips Paling Jitu Biar Tak Berurusan dengan Debt CollectorOJK mencatat lebih dari separuh aduan masyarakat sepanjang Januari–April 2024 terkait debt collector.
Baca lebih lajut »

VIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk WargaVIDEO: Abaikan Permintaan untuk Pergi, 2 Debt Collector di Cilincing Nyaris Diamuk WargaDua penagih hutang atau debt collector nyaris menjadi sasaran amukan penduduk Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, setelah menolak permintaan Ketua RW setempat untuk meninggalkan lokasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:31:01