Permenkes baru mengakomodir imbauan WHO, sementara banyak negara tak mengikutinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menyoroti aturan baru Kementerian Kesehatan soal penanganan covid-19. Salah satu dampaknya diprediksi lonjakan angka kematian covid-19 karena perubahan indikator. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menghapus istilah orang tanpa gejala , Orang Dalam Pemantauan dan pasien dalam pengawasan dalam kaitan orang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 .
"Dalam Permenkes baru mengakomodir imbauan WHO bahwa kasus probable yang belum ada konfirmasinya dihitung sebagai kematian covid-19," kata Syahrizal saat dihubungi Republika, Selasa . "Apa benar Kemenkes mau lakukan itu? Sementara negara lain tidak banyak ikuti anjuran WHO itu. Kalau betul dilakukan, maka angka kematian yang dilaporkan akan jauh meningkat," ujar Syahrizal.
Syahrizal mengungkapkan saat ini saja kematian yang disumbang ODP,PDP rata-rata secara nasional 3,5 kali lipat dari kematian yang dilaporkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes dan Kementan Sinergi Waspadai Flu Babi BaruAmerika Serikat, melalui USAID, menurutnya gembira dapat bermitra dengan Indonesia
Baca lebih lajut »
Waspadai Virus Flu Babi Baru, Kemenkes dan Kementan Perkuat Prinsip One HealthKementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian dan USAID menggelar Seminar Online Memahami dan Mewaspadai Ancaman Virus Flu Babi Baru (G4 EA H1N1)
Baca lebih lajut »
Sinergi Kemenkes dan Kementan Waspadai Virus Flu Babi Baru |Republika OnlineKewaspadaan Terhadap Galur Baru Virus Flu Babi H1N1 (G4 EA H1N1) perlu ditingkatkan
Baca lebih lajut »
Istilah Baru Kemenkes dan Potensi Lonjakan Angka Covid-19 |Republika OnlineProtokol kesehatan yang disertai sanksi bisa cegah potensi lonjakan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Jenderal Andika Keluarkan Aturan Baru Bagi Puspenerbad |Republika OnlineBagi tentara yang terbang dari Lanud Ahmad Yani wajib diantar istri dan anak.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, PNS Kini Bisa Pergi Perjalanan DinasDengan adanya SE ini, maka SE Nomor 46/2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah untuk mudik dan cuti PNS dicabut.
Baca lebih lajut »