Tim gabungan memberikan sanksi kepada 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor. GanjilGenap
jpnn.com, BOGOR - Sebanyak 63 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, mendapat sanksi denda masing-masing Rp50.000 dan teguran lisan oleh Tim gabungan dari Pemkot dan Polresta Bogor. Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan, sebanyak 63 kendaraan bermotor tersebut diberikan sanksi administratif berupa denda pada pemeriksaan di dua lokasi yakni di Pos Sekat Eks Terminal Wangun dan di Check Point Tugu Kujang.
"Kendaraan tersebut tetap nekat melintas, meskipun di Pos Sekat dan di Check Point sudah dipasang plang larangan, bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal di kalender," katanya. Agus menambahkan, sanksi denda yang diberikan adalah sanksi terendah dari sanksi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020, yakni denda Rp50.000 hingga Rp250.000 bagi perorangan yang melanggar tertib kesehatan pada penanggulangan COVID-19 di Kota Bogor.