Total sudah enam negara dunia yang memberlakukan aturan Covid-19 untuk pendatang dari China.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Banyak negara kini membatasi pendatang dari China guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bahkan, Otoritas kesehatan utama pemerintah mengatakan hampir 37 juta orang mungkin telah terinfeksi virus pada satu hari minggu lalu. Berikut adalah 6 Negara yang memberlakukan aturan Covid-19 terbaru untuk pendatang dari China, meski demikian belum ada Indonesia dalam daftar berikut ini. Penumpang yang dites positif lebih dari 10 hari sebelum bepergian dapat memberikan dokumentasi dan bukti pemulihan dari Covid-19 sebagai pengganti hasil tes negatif.
Italia juga mendesak negara-negara lain di kawasan itu untuk mengadopsi perjanjian pengujian kolektif, mengingat mereka adalah bagian dari Wilayah Schengen perbatasan terbuka. Pihak berwenang sekarang mengharuskan pelancong dari China dan yang berada di sana dalam waktu tujuh hari untuk melakukan tes Covid pada saat kedatangan, dan untuk dikarantina selama seminggu jika mereka dinyatakan positif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 Negara Perketat Aturan untuk Warga China karena Covid-19, Indonesia: Masih Kami KajiSejumlah negara termasuk Jepang, dan yang terbaru Amerika Serikat membuat aturan ketat untuk wisatawan China yang masuk negaranya.
Baca lebih lajut »
Lonjakan Covid-19 dan Pelonggaran di China Bikin Waswas, Negara Lain Perketat PerbatasanNegara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan India melakukan pengetatan perbatasan masuk untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »
Covid-19 Melonjak di Tiongkok dan Sejumlah Negara, Ini Saran Epidemiolog untuk Pemerintah IndonesiaDi tengah lonjakan infeksi Covid-19 di sejumlah negara, epidemiolog Dicky Budiman menyarankan pemerintah Indonesia untuk melakukan beberapa langkah.
Baca lebih lajut »
Nggak Lagi Ditanggung Negara, Perawatan COVID-19 Bakal Bayar SendiriPemerintah menyampaikan wacana pencabutan PPKM pada awal 2023 mendatang. Dengan ini, biaya pengobatan pasien COVID-19 tidak lagi ditanggung Kemenkes.
Baca lebih lajut »