Pihak kepolisian menduga awal kecelakaan terjadi karena pengendara bus tidak menjaga jarak aman. Megapolitan
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Joglo arah Meruya, Jakarta Barat, Senin . Lima mobil dan satu bus Damri terlibat dalam kecelakaan itu.Pihak kepolisian menduga awal kecelakaan terjadi karena pengendara bus tidak menjaga jarak aman.
"Tidak menjaga jarak dengan benar," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi. Bus Damri bernomot pelat B 7096 TGA itu tidak bisa menjaga jarak aman dan selanjutnya menabrak kendaraan di depannya secara beruntun.Setelah kejadian, supir bus Damri dimintai keterangan polisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Enam kendaraan tabrakan beruntun di Tol JogloSebanyak enam unit kendaraan terlibat tabrakan beruntun di Tol Joglo arah Meruya, Jakarta Barat, Senin.\r\n\r\n \r\n\r\n"Kendaraan dari arah timur ke barat. ...
Baca lebih lajut »
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol JORR Arah Joglo JakbarKecelakaan beruntun terjadi di KM 12 Tol JORR. Kecelakaan melibatkan satu bus dan beberapa mobil pribadi. KecelakaanTol TolJORR
Baca lebih lajut »
Enam Mobil Kecelakaan Beruntun di JORR Arah JogloKecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) arah Joglo, Senin (14/10). Tak ada korban dalam peristiwa ini.
Baca lebih lajut »
Leclerc terkena penalti 15 detik setelah tabrak VerstappenPebalap Ferrari Charles Leclerc terkena penalti setelah menyebabkan tabrakan dengan pebalap Red Bull Max Verstappen di Grand Prix Jepang, di Sirkuit Suzuka, ...
Baca lebih lajut »
Gagal finis di GP Jepang, Verstappen salahkan Leclerc usai tabrakanPebalap Red Bull Max Verstappen menyalahkan Charles Leclerc dari tim Ferrari setelah keduanya bersenggolan di awal balapan Grand Prix Jepang, di Sirkuit ...
Baca lebih lajut »
Tarif Ngecas Kendaraan Listrik Bisa Beda-bedaTarif listrik untuk ngecas kendaraan listrik di SPKLU belum disahkan.
Baca lebih lajut »